You are currently viewing Ombak Pasang Konversi Lahan Pertanian

Ombak Pasang Konversi Lahan Pertanian

#Biorama2

Bincang Opini Bersama

Ombak Pasang Konversi Lahan Pertanian

Alih fungsi lahan atau yang lazim dikatakan sebagai konversi lahan adalah perubahan fungsi sebagian atau mayoritas kawasan lahan dari fungsinya sebelumnya (terencana atau direncanakan) menjadi fungsi lain yang mengakibatkan muncul masalah atau dampak negatif pada lingkungan dan potensi lahan itu sendiri Utomo, dkk (1992). Konservasi lahan merupakan keniscayaan yang disebabkan meningkatnya aktivitas dan jumlah penduduk serta proses pembangunan infrastruktur lainnya. Konversi lahan pada dasarnya merupakan suatu kewajaran, namun pada realita yang terjadi konversi lahan menimbulkan masalah karena terjadi di area lahan pertanian yang masih produktif. Dari data BPS pada tahun 2019, lewat data yang dapat dengan metode citra satelit melalui skema Kerangka Sampel Area (KSA), luas lahan baku sawah di Indonesia saat ini adalah 7,4 juta hektare. Padahal luasan lahan sawah sebelumnya pada tahun 2013 masih adalah 7,75 juta hektare yang artinya ada sekitar 350 ribu hektar penyusutan lahan yang terjadi, dimana menurut para pengamat potensi penyusutan terus akan meningkat, seiring terus berjalannya upaya-upaya konversi lahan pertanian terlebih di pulau Jawa yang merupakan pulau paling padat penduduk di Indonesia.

Ketimpangan Pemanfaatan Fungsi Lahan

Keberadaan lahan sebagai modal alami kehidupan dan penghidupan masyarakat yang memiliki dua fungsi dasar akan timpang jika implementasi dilapangan tidak berimbang dalam menfaatkan fungsinya. Munurut Utomo (1992) ada dua fungsi lahan yaitu sebagai fungsi budaya dan fungsi lindung. Selama ini ekploitasi fungsi lahan sebagai modal kegiatan budaya lebih condong dan sering mengemuka adalah pemanfaatnya sebagai lahan pemukiman, baik sebagai kawasan perkotaan dan ekspansi infrastruktur, yang mana hal ini berkaitan dengan

fungsi lindung dimana keberadaan lahan sebagai kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utamanya untuk melindungi kelestarian lingkungan yang mencakup sumberdaya alam, sumberdaya buatan, perkebunan dan hutan produksi serta nilai sejarah budaya bangsa yang bisa menunjang pemanfaatan budidaya terkikis.

Oleh sebab itu, ekspansi fungsi lahan sebagai modal alami kegiatan budaya, seharusnya mengedepankan fungsi lindungnya terlebih dahulu sebab keterikatan sektor pertanian masyarakat Indonesia sudah berjalan sejak dahulu yang mana karakteristik mata pencaharian bangsa Indonesia yaitu bertani yang kemudian ini akan berjalan beriringan dengan implementasi fungsi budaya pada lahan dengan orientasi pertanian.

Bahaya Konversi Lahan Pertanian dan Pergeseran Orientasi Kehidupan.

Dampak alih fungsi lahan secara makro adalah ketersediaan pangan yang berkurang dan berakibat pada berkurangnya ketahanan pangan secara nasional. Secara mikro, alih fungsi lahan mengakibatkan petani yang semula mengusahakan tanaman pangan dan dapat memenuhi sendiri ketersediaan pangan (beras) bagi rumah tangganya menjadi tidak memiliki beras dan harus membeli. Dampak lain dari alih fungsi lahan adalah hilangnya mata pencahariannya sebagai petani, hilangnya kesempatan kerja pada usaha tani, serta peluang pendapatan dan kegiatan ekonomi yang berhubungan dengan usaha tani. Dengan menurunnya pendapatan maka daya beli menurun dan berdampak pada menurunnya aksesibilitas ekonomi rumah tangga petani terhadap pangan.

Terkait dengan penurunan jumlah lahan produktif pertanian maka langkah yang paling utama adalah perlunya kewaspadaan terhadap kebijakan dan upaya alih fungsi lahan pertanian, karena apabila dibiarkan berlarut dapat  mengakibatkan terjadinya krisis produktivitas pertanian. karenanya perlu tingkat kewaspadaan nasional terhadap kemungkinan terjadinya alih fungsi lahan pertanian agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari. Sebab rendahnya ketahanan pangan nasional akan berpengaruh langsung terhadap rentannya kondisi ketahanan nasional bangsa Indonesia.

Pencegahan konversi lahan dapat dilakukan dengan upaya pengendalian dari faktor-faktor penyebab terjadinya konversi lahan sawah, yaitu faktor orientasi ekonomi, sosial, dan perangkat hukum. Upaya pengendalian jumlah konversi lahan pertanian ke non pertian dapat terealisasi melalui reforma agraria sejati dan memupuk kembali orientasi masyarakat Indonesia sebagai negara agraris secara fundamental. Permasalahan yang banyak terjadi dari penyebab terjadinya alih fungsi lahan adalah penguasaan lahan oleh pihak-pihak tertentu. Menurut Jamal (2000) upaya implementasi reforma agraria sejati mampu menjawab persoalan ini namun perlunya tenaga pelaksana yang jujur, adanya data penguasaan dan pemilikan lahan yang lengkap dan mudah diakses.

Khudori sebagai pengamat Asosiasi Ekonomi Poltik Indonesia (AEPI) menekankan pentingnya perbadayaan semaksimal mungkin potensi pertanian, sumber daya manusia, potensi keberagaman sumber pangan yang ada di Indonesia dan mengurangi impor komoditas pertanian. Hal ini menjadi jaminan orientasi ekomoni dan kebijakan yang berpihak pada sektor pertanian.

Dua hal tersebut merupakan jalan terang agar Indonesia dapat terhindar dari ancaman krisis pangan akibat konversi lahan pertanian produktif ke non per pertanian. Kalau semua jadi tembok beton, makan apa kita? Kalau petani bakal terus pergi bertani untuk memenuhi pasokan pangan kita, apa jaminan atas kesejahteraannya?

Penulis: M. Yusuf Sulaiman

Sumber Daftar Pustaka:

Nurpita, A. dkk. (2018). Dampak Alih Fungsi Lahan Terhadap Ketahanan Pangan Rumah Tangga Di Kecamatan Temon Kabupaten Kulon Progo. Jurnal Gama Societa, 1(1). 103-110.

Ridwa, I. R. (2009). Faktor-faktor Penyebab dan Dampak Konversi Lahan Pertanian. Departemen Pendidikan Geografi. Universitas Pendidikan Indonesia. 9 (2). 1-12.

https://www.liputan6.com/news/read/4244987/pengamat-alih-fungsi-lahan- ancam-krisis-pangan-di-tengah-pandemi-corona diakses pada tanggal 25 januari 2021.

Jamal, E. (2000). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pembentukan Harga Lahan Sawah pada Proses Alih Fungsi Lahan Ke Penggunaan Non Pertanian: Studi Kasus di Beberapa Desa, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Jurnal Agro Ekonomi, 19(1). 45-63. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, Depatemen Pertanian Bogor.

Utomo, M., Eddy Rifai dan Abdulmutalib Thahir, 1992. “Pembangunan dan Alih Fungsi Lahan”. Universitas Lampung. Jurnal Agro Ekonomi, Vol 25. No.2